Sabtu, 15 November 2014

mungkinkah dalam hidupku???????

Tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga sakinah, mawadah dan waromah. Keluarga dengan ketenangan, kedamaian, dan keharmonisan yang selalu mendapat ridho Allaw SWT. Tentunya, tidaklah mudah mencapai tujuan pernikahan tersebut. Suami istri perlu usaha keras dalam mewujudkan dan membawa keluarganya menjadi keluarga yang selalu di ridhoi ALLAH SWT.
Hakekatnya, suami dan istri memiliki perbedaan. Setiap manusia di lahirkan dengan cara pandang yang berbeda. Sehingga, antara suami dan istri harus memiliki cara yang dapat menyatukan perbedaan tersebut menjadi sebuah persamaan. Mereka hendaknya memiliki visi dan misi yang sama mengenai bagaimana cara menyikapi perbedaan menjadi warna indah dalam hidup berumah tangga.
Umumnya, perbedaan itu menjadi salah satu hambatan yang sering di hadapi oleh suami istri. Perbedaan tersebut dapat disebabkan karena perbedaan penghasilan, visi dan misi ke depan, pekerjaan, orang tua dan sebagainya. Perbedaan itu menjadi sesuatu yang wajar adanya dalam denyut kehidupan, khususnya dalam berumah tangga. Namun, yang lebih utama adalah cara menyikapi perbedaan tersebut dengan bijaksana.
Kadangkala, dalam bingkai rumah tangga, ada salah satu pasangan yang baik dan yang kurang baik. Sebagai contoh Fir’aun dengan istrinya. Namun, semua keluaraga tidak menginginkan dalam rumah tangganya ada pasangan yang tidak baik. Semua keluarga tentunya menginginkan pasangan suami istri yang sama-sama baik. Harapan semua keluarga adalah menjadi suami istri yang selalu harmonis dan dapat bertemu di surga kelak setelah hari kiamat. Seorang istri menjadi istri yang sholehah bagi suaminya. Demikian pula, suami menjadi imam yang baik bagi istrinya.
Namun, suami istri dalam berumah tangga hendaknya saling mengisi kekurangan satu sama lainnya. Pasalnya, setiap manusia dilahirkan tidak ada yang sempurna. Oleh karena itu perlu saling pemahaman diantara suami dan istri. Sikap saling mengisi satu sama lain sangat diperlukan dalam bingkai kapal rumah tangga. Saling melengkapi kekurangan pasangan diharapkan agar suami istri dapat membentuk rumah tangga yang kuat dan harmonis. Sebagai contoh antara Nabi Muhammad SAW dengan siti khodijah. Beliau memberi contoh saling melengkapi dan saling melindungi dalam merajut kehidupan rumah tangga. Nabi menikah dengan siti khodijah yang usianya terpaut jauh yakni 15 tahun. Kala itu, Beliau menikah di usia 25 tahun sedangkan siti khodijah 40 tahun. Beliau mengisi perbedaan usia tersebut dengan saling melengkapi satu sama lainnya.
Ada beberapa tuntunan yang dapat dijadikan suami istri dalam merajut rumah tangga. Pertama, mengawali pernikahan dengan niat ibadah. Niat sangat vital dalam memutuskan melangsungkan pernikahan. Innamal a’malu bil niat yang artinya kurang lebih “segala amal ibadah bergantung pada niatnya”. Manakala diawali dengan niat ibadah, maka selama menjalani kehidupan berumah tangga akan selalu dilimpahi pahala. Sebagai contoh, istri memasak untuk suaminya akan mendapat pahala, istri mencuci pakaian suami juga akan mendapat pahala. Demikian pula, suami membantu istri menyapu juga akan mendapat pahala, suami mencari nafkah untuk keluarganya juga akan mendapat pahala. Hal ini dalam artian, semua yang dilakukan dalam berumah tangga yang diawali dengan niat ibadah akan mendapat pahala.
Berikutnya, suami istri saling suka dan mencintai. Melaksanakan pernikahan hendaknya didasari rasa saling mencintai satu sama lainnya. Sepasang insan manusia hendaknya tidak melakukan pernikahan yang didasari keterpaksaan. Manakala suami istri melangsungkan pernikahan didasari dengan perasaan penuh cinta, maka kapal rumah tangganya akan menjadi indah dan harmonis. Sebaliknya, manakala suami istri menikah tidak saling menyukai, maka mereka akan kesulitan dalam menyatukan perbedaan. Oleh karena itu, suami istri hendaknya selalu melibatkan perasaan dalam pernikahannya, agar rumah tangganya selalu dipenuhi dengan perasan sayang, cinta kasih dan mendapat ridho Allah SWT.
Lain dari pada itu, suami istri harus saling memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Suami istri saling memahami kedudukannya dalam rumah tangga. Seorang istri melaksanakan kewajibannya dan berhak mendapatkan semua haknya. Begitu pula, seorang istri juga tidak hanya menuntut haknya, tetapi juga harus mengetahui dan bertanggung jawab akan kewajibannya. Misalnya, suami harus bertanggung jawab mencari nafkah guna menafkahi keluarganya.
Berangkat dari gambaran diatas, tuntunan suami istri dapat digambarkan sebagai peta atau petunjuk dalam rumah tangga. Ibaratnya, rambu-rambu lalu lintas menjadi petunjuk bagi pengguna jalan. Manakala semua orang mengikuti peraturan lalu lintas, maka mereka meningkatkan keselamatan dalam berkendara. Begitu pula, dalam berumah tangga memerlukan sebuah tuntunan ditengah perbedaan agar suami istri dapat membentuk sebuah keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah serta selalu diridhoi ALLAH SWT. Bagaimana anda menyikapinya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar